Simpatisan HRS Datang di Pengadilan, Begini Respons Azis Yanuar
jpnn.com, JAKARTA - Azis Yanuar selaku Kuasa Hukum Habib Rizez Shihab (HRS) merespons puluhan simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang datang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada terdakwa HRS.
Azis menyebutkan tidak berhak melarang simpatisan HRS hadir di pengadilan.
"Bukan kapasitas saya (melarang simpatisan HRR, red). Itu kewenangan kepolisian serta pengamanan dari pengadilan," kata Azis saat ditemui usai persidangan HRS.
Di sisi lain, Azis merasakan keberatan lantaran awak media tidak diizinkan masuk untuk mengikuti persidangan.
Pria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983 itu mengaku menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.
"Kami protes juga atas tindakan (hakim melarang, red) jurnalis," lanjutnya.
Azis menyebutkan terkait awak media, hakim menyerahkan kepada bagian humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Silakan hubungi humas," kata Azis menirukan ucapan majelis hakim.(mcr8/jpnn)
Azis Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan tidak berhak melarang simpatisan Eks Imam Besar FPI itu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan