Simplifikasi Cukai Dinilai Hanya Akan Mematikan Industri Rokok Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Firman Subagyo menilai penyederhanaan penarikan cukai atau simplifikasi cukai rokok, pada akhirnya akan membahayakan industri rokok di Indonesia.
Tak hanya itu, juga akan membahayakan dari sisi tenaga kerjanya yang cepat atau lambat akan kehilangan lapangan pekerjaannya.
Jika Industri rokok nasional mati, menurut Firman dari mana pemerintah bisa mencari sumber pendapatan negara yang selama ini disumbang dari cukai rokok mencapai Rp 178 triliun setiap tahunnya.
Selain itu dari mana pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 5-7 juta buruh indutri rokok dan tembakau nasional.
Sementara mengalihkan profesi petani tembakau dan buruh industri rokok ke sektor lain bukanlah pekerjaan mudah.
“Sekarang ini yang keluyuran ke mana-mana itu ada perusahaan asing dengan karyawannya orang Indonesia yang direkrut. Mereka masuk ke segala level untuk melobi dan juga mempengaruhi soal cukai. Simplifikasi cukai arti bahasanya yaitu menyederhanakan. Saya sudah pelajari. Ini justru dengan kebijakan penggabungan grade industri justru malah bisa mematikan,” papar Firman.
Anggota DPR ini mengingat para pejabat negara, agar tidak terpengaruh lobi-lobi perusahaan asing yang ingin kebijakan simplifikasi segera diterapkan.
Pemerintah harus melindungi industri rokok dan tembakau nasional. Sekaligus juga melindungi buruh industri rokok dan para petani tembakau.
Pemerintah harus melindungi industri rokok dan tembakau nasional. Sekaligus juga melindungi buruh industri rokok dan para petani tembakau.
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal