Simplifikasi Cukai Rokok Optimalkan Penerimaan Negara
Dijelaskan oleh Danang, cukai bukan hanya sumber penerimaan negara tetapi juga untuk pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara bahkan perlindungan tenaga kerja seperti yang tercantum di UU No. 11 tahun 1995 juncto UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Karena cukai berdampak pada kepentingan industri, kebijakan yang diambil pemerintah pada akhirnya akan menjadi subjek untuk negosiasi, kompromi atau perlawanan.
Danang menambahkan, kebijakan tersebut juga tidak berdampak signifikan bagi pabrik rokok menengah dan kecil, di mana memang dilindungi dengan tarif yang lebih rendah, terpisah dari pabrik besar multinasional yang membayar cukai tinggi.
“Pemerintah perlu mempunyai sikap yang tegas. Pada dasarnya, kebijakan penyederhanaan struktur cukai rokok ini lebih memberikan keuntungan buat pemerintah, baik secara penerimaan negara, pengendalian konsumsi rokok dan juga perlindungan tenaga kerja,” tandas Danang.(chi/jpnn)
Kebijakan cukai rokok jangka panjang tetap diperlukan untuk membangun iklim usaha yang baik, transparan dan memberikan kepastian hukum.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat