Simplifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilu, Kerja Besar Ditjen Polpum

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu. Pekerjaan besar ini digarap Kementerian Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) dipercaya menjadi 'leader' penyusunan draf tersebut.
Djohermansyah Djohan, salah seorang anggota tim penyusun, mengatakan simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu sangat penting. Bahkan sangat strategis. Karena simplifikasi ini yang akan jadi dasar penyatuan serta penyederhanaan sistem pemilihan di Indonesia.
"Sangat penting (simplifikasi ini) sebagai dasar untuk demokrasi Indonesia yang lebih efisien," kata Djohermansyah Djohan, di Jakarta Rabu, 15 Juni 2016.
Pria bergelar profesor itu juga mengatakan, simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu ini juga sangat penting untuk mewujudkan penguatan sistem presidensial.
Selain itu sangat berguna untuk menyatukan pengaturan pemilu di Indonesia. Untuk tahap I tahun 2016 harus sudah selesai penyatuan beberapa UU yaitu, UU Pemilihan Presiden, UU Pemilu Legislatif dan UU Penyelenggara Pemilu.
"Hasilnya UU Penyelenggaraan Pemilu yamg akan digunakan untuk pemilu pada bulan April tahun 2019," katanya.
Sementara untuk tahap II, simplifikasi harus selesai tahun 2021. Dimana yang akan disatukan adalah UU Penyelenggara Pemilu dan UU tentang Pilkada.
Sementara UU terkait Partai Politik serta UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak akan disatukan.
JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu. Pekerjaan besar ini digarap Kementerian Dalam
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan