Simplifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilu, Kerja Besar Ditjen Polpum

Simplifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilu, Kerja Besar Ditjen Polpum
Pemilih melihat DPT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu. Pekerjaan besar ini digarap Kementerian Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) dipercaya menjadi 'leader' penyusunan draf tersebut. 

Djohermansyah Djohan, salah seorang anggota tim penyusun, mengatakan simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu sangat penting. Bahkan sangat strategis. Karena simplifikasi ini yang akan jadi dasar penyatuan serta penyederhanaan sistem pemilihan di Indonesia. 

"Sangat penting (simplifikasi ini) sebagai  dasar untuk demokrasi Indonesia yang lebih efisien," kata Djohermansyah Djohan, di Jakarta Rabu, 15 Juni 2016. 

Pria bergelar profesor itu juga mengatakan, simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu ini juga sangat penting untuk mewujudkan  penguatan sistem presidensial. 

Selain itu sangat berguna untuk menyatukan pengaturan pemilu di Indonesia. Untuk tahap I tahun 2016 harus sudah selesai penyatuan beberapa UU yaitu, UU Pemilihan Presiden, UU Pemilu Legislatif dan UU Penyelenggara Pemilu. 

"Hasilnya UU Penyelenggaraan Pemilu yamg akan digunakan untuk pemilu pada bulan April tahun 2019," katanya. 

Sementara untuk tahap II, simplifikasi harus selesai tahun 2021. Dimana yang akan disatukan adalah UU Penyelenggara Pemilu dan UU  tentang Pilkada. 

Sementara UU terkait Partai Politik serta UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak akan disatukan.

JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu. Pekerjaan besar ini digarap Kementerian Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News