Simplifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilu, Kerja Besar Ditjen Polpum

Simplifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilu, Kerja Besar Ditjen Polpum
Pemilih melihat DPT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN

"UU Parpol dan UU MD3,  baiknya tetap sendiri. Tahap II ini yang akan  dipakai untuk pemilu 2024," terang mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah tersebut. (sam/jpnn)


JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu. Pekerjaan besar ini digarap Kementerian Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News