Simplifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilu, Kerja Besar Ditjen Polpum
Kamis, 16 Juni 2016 – 00:08 WIB

Pemilih melihat DPT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN
"UU Parpol dan UU MD3, baiknya tetap sendiri. Tahap II ini yang akan dipakai untuk pemilu 2024," terang mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu. Pekerjaan besar ini digarap Kementerian Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal