Simplifikasi Tarif CHT Dikabarkan Meningkat, Pelaku Industri Tembakau Resah

Sulami juga menambahkan, bila pemerintah peduli terhadap keberlangsungan industri tembakau, seharusnya fokus terhadap pemberantasan rokok ilegal.
Sebab, keberadaan rokok ilegal telah membuat negara kehilangan pendapatan sekitar Rp 53 triliun.
Sementara itu, Ekonom dari Universitas Negeri Semarang (UNS) Agus Trihatmoko menduga dengan adanya kebijakan simplifikasi nanti malah mendorong terjadinya monopoli, yaitu pemain besar menguasai pasar dan mematikan pemain kecil.
Oleh kaarena itu, Agus mengimbau kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengurungkan niat untuk kembali melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok tersebut.
"Diurungkan atau ditunda, dilakukan kajian atau riset secara mendalam, ada kebijakan yang ketat. Jadi analisa kami tadi apakah benar atau tidak, buktikan dulu ke masyarakat. Nanti ketemu rumusan yang ideal," seru Agus.(chi/jpnn)
Bila pemerintah peduli terhadap keberlangsungan industri tembakau, seharusnya fokus terhadap pemberantasan rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan