Simplifikasi Tarif Cukai Bakal Berdampak pada Persaingan Usaha tak Sehat?
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Dr. Bayu Kharisma menilai penerapan simplifikasi tarif cukai akan berdampak pada persaingan usaha menjadi tidak sehat.
Mengingat perusahaan rokok legal yang kecil akan mengalami kesulitan bersaing dengan perusahaan rokok besar.
Menurut Dr. Bayu, jumlah sepuluh layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ada saat ini sudah moderat, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer.
Dokter Bayu berpendapat, adanya simplifikasi yang tujuan awalnya untuk penyederhanaan administrasi perpajakan dan juga upaya meningkatkan penerimaan negara, justru sebaliknya.
"Semakin berkurangnya penjualan rokok dan banyak perusahaan khususnya pabrikan rokok kecil yang legal akan gulung tikar terutama posisi sigaret kretek tangan (SKT) yang kehilangan pangsa pasarnya dan juga dikhawatirkan memperburuk tingkat pengangguran," kata Dr. Bayu, Jumat (1/10).
Dijelaskan Dr. Bayu, volume produksi rokok perusahaan yang terkena dampak simplifikasi (golongan II layer 1 dan 2) akan mengalami penurunan produksi bahkan penutupan pabrik.
"Dengan adanya penurunan volume produksi bahkan penutupan pabrik menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dr. Bayu juga mewanti-wanti bahwa dampak simplifikasi tarif cukai dari sisi tax avoidance dapat mengurangi peluang tax avoidance akan tetapi dapat memperbesar peluang tax evasion.
Simplifikasi tarif cukai yang tujuan awalnya untuk penyederhanaan administrasi perpajakan dan juga upaya meningkatkan penerimaan negara, justru sebaliknya.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar