Simplifikasi Tarif Cukai Bakal Berdampak pada Persaingan Usaha tak Sehat?

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Dr. Bayu Kharisma menilai penerapan simplifikasi tarif cukai akan berdampak pada persaingan usaha menjadi tidak sehat.
Mengingat perusahaan rokok legal yang kecil akan mengalami kesulitan bersaing dengan perusahaan rokok besar.
Menurut Dr. Bayu, jumlah sepuluh layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ada saat ini sudah moderat, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer.
Dokter Bayu berpendapat, adanya simplifikasi yang tujuan awalnya untuk penyederhanaan administrasi perpajakan dan juga upaya meningkatkan penerimaan negara, justru sebaliknya.
"Semakin berkurangnya penjualan rokok dan banyak perusahaan khususnya pabrikan rokok kecil yang legal akan gulung tikar terutama posisi sigaret kretek tangan (SKT) yang kehilangan pangsa pasarnya dan juga dikhawatirkan memperburuk tingkat pengangguran," kata Dr. Bayu, Jumat (1/10).
Dijelaskan Dr. Bayu, volume produksi rokok perusahaan yang terkena dampak simplifikasi (golongan II layer 1 dan 2) akan mengalami penurunan produksi bahkan penutupan pabrik.
"Dengan adanya penurunan volume produksi bahkan penutupan pabrik menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dr. Bayu juga mewanti-wanti bahwa dampak simplifikasi tarif cukai dari sisi tax avoidance dapat mengurangi peluang tax avoidance akan tetapi dapat memperbesar peluang tax evasion.
Simplifikasi tarif cukai yang tujuan awalnya untuk penyederhanaan administrasi perpajakan dan juga upaya meningkatkan penerimaan negara, justru sebaliknya.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai