Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu agar Rakyat tak Bosan
Rabu, 22 Juni 2016 – 00:19 WIB

Rakyat melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo pernah menegaskan bahwa simplifikasi UU penyelenggaraan pemilu ini sangat penting. Yakni dalam rangka menyederhanakan dan menyelaraskan pengaturan pemilu.
Menurut Tjahjo, tiga UU yang disatukan menjadi UU penyelenggaraan pemilu itu nantinya akan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pelaksanaan Pemilu Nasional secara serentak pada 2019. (adv/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) mulai menyusun draf simplifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024