Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, Penyempurnaan Aturan
jpnn.com - JAKARTA – Guna mempersiapkan pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) mulai menyusun draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.
Simplifikasi ini merupakan penyatuan tiga undang-undang terkait pemilu, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Anggota Tim Perumus draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, dengan simplifikasi ini nantinya materi di UU dimaksud tetap dipakai.
“Tapi juga ada substansi-substansi baru yang akan dimasukkan yang tujuannya untuk lebih memudahkan, lebih menyederhakan penyelenggaraan pemilu,” terang Djohermansyah Djohan kepada wartawan, Rabu (22/6).
Dia memberi contoh, saat ini mulai menguat wacana sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang dipakai pada pemilu 2014, agar diubah menjadi proporsional tertutup.
“Suara yang muncul dari parpolparpol, agar dikembalikan ke proporsional tertutup, parpol yang akan menentukan daftar urut dan pemilih menyoblos tanda gambar parpol. Karena dengan system proporsional terbuka telah memunculkan konflik internal partai (antarcaleg dari satu parpol, red),” beber Guru Besar di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, itu.
Dikatakan Prof Djo, dengan sistem proporsional terbuka yang diberlakukan pada pemilu 2014, justru rakyat pemilih terkadang bingung karena tidak kenal dengan caleg yang ada di kertas suara.
Meski demikian, lanjutnya, tidak serta merta nantinya langsung diubah begitu saja menjadi proporsional tertutup.
JAKARTA – Guna mempersiapkan pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum)
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan