Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, Penyempurnaan Aturan
Kamis, 23 Juni 2016 – 00:19 WIB

Hiruk pikuk pemilu 2014. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Bukan mentah-mentah kembali ke proporsional tertutup, tapi ada penyempurnaan-penyempurnaan. Misalnya, dalam menentukan nomor urut nantinya parpol juga perlu melakukan semacam pemilihan pendahuluan,” terangnya. (adv/jpnn)
JAKARTA – Guna mempersiapkan pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan