Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, Penyempurnaan Aturan
Kamis, 23 Juni 2016 – 00:19 WIB
“Bukan mentah-mentah kembali ke proporsional tertutup, tapi ada penyempurnaan-penyempurnaan. Misalnya, dalam menentukan nomor urut nantinya parpol juga perlu melakukan semacam pemilihan pendahuluan,” terangnya. (adv/jpnn)
JAKARTA – Guna mempersiapkan pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung