Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu Perkuat Sistem Presidensial

Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu Perkuat Sistem Presidensial
Rakyat menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri  (Ditjen Polpum Kemendagri) mendapat amanat besar, yakni menyusun draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.

Simplifikasi ini merupakan penyederhaaan tiga undang-undang, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Anggota Tim Perumus draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, Djohermansyah Djohan menjelaskan, penyatuan tiga UU dimaksud berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar penyelenggaraan pilpres dilakukan bersamaan dengan pileg. Karenanya, aturan penyelenggaraan pemilu dijadikan satu.

“Aturannya disatukan saja, karena itu pemerintah menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu,” terang Djohermansyah Djohan kepada wartawan, Senin (20/6).

Dijelaskan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu, bahwa simplifikasi ini juga sangat memberikan sejumlah keuntungan.

Pertama, agar aturan-aturan yang terkait dengan pemilu bisa sinrkon, tidak ada overlapping.

Kedua, jika aturan disatukan, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pipres dan pileg digelar bersamaan, maka akan memperkuat sistem pemerintahan presidensial yang kita anut.

“Karena dengan pileg dan pilpres dilakukan bersamaan, maka kemungkinan pemenang pilpres sama dengan pemenang pileg (partai pemenang yang merupakan pengusung capres, red). Dengan demikian, kekuatan di parlemen menyokong presiden terpilih,” “ beber pria bergelar profesor itu.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri  (Ditjen Polpum Kemendagri) mendapat amanat besar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News