Simulasi UMP 2023, Wilayah DKI Jakarta Tembus Sebegini
Minggu, 20 November 2022 – 12:31 WIB

upah minimum provinsi Jakarta bakal naik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Berikut ini simulasi perhitungan UMP Jakarta:
UM(t+1) = 4.573.845 + (4,557 persen x 4.573.845)
UM(t+1) = 4.573.845 + 208.430
UM(t+1) = 4.782.275
Artinya, besaran upah minimum untuk DKI Jakarta tahun depan ialah Rp 4.782.275 atau naik sebesar 4,557 persen.
Lebih lanjut, jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10 persen maka UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 5.031.230.(mcr28/jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah