Simulasi UMP 2023, Wilayah DKI Jakarta Tembus Sebegini
Minggu, 20 November 2022 – 12:31 WIB
Berikut ini simulasi perhitungan UMP Jakarta:
UM(t+1) = 4.573.845 + (4,557 persen x 4.573.845)
UM(t+1) = 4.573.845 + 208.430
UM(t+1) = 4.782.275
Artinya, besaran upah minimum untuk DKI Jakarta tahun depan ialah Rp 4.782.275 atau naik sebesar 4,557 persen.
Lebih lanjut, jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10 persen maka UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 5.031.230.(mcr28/jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- Aqua Berangkatkan 30 Marbut Masjid Umrah