Sinaga Tuding MK Terapkan Standar Ganda
Senin, 12 Januari 2009 – 18:35 WIB
JAKARTA - Pemohon sengketa pilkada Dairi, Parlemen Sinaga langsung ngacir keluar dari ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/1). Majelis hakim MK menolak seluruh materi permohonan Parlemen dan mengukuhkan kemenangan rivalnya, pasangan Johny Sitohang-Irwansyah Pasi. Terkait dengan NIK ganda maupun NIK rekayasa, majelis MK menilai, NIK adalah produk yang dikeluarkan oleh Pemkab Dairi, dalam hal ini Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dijabat Parlemen Sinaga sendiri. NIK juga bukan syarat satu-satunya untuk penentuan calon pemilih.
Kuasa hukumnya, Roder Nababan,SH, mengungkapkan kekecewaannya. Roder yang juga kuasa hukum pemohon sengketa pilkada Tapanuli Utara (Taput) itu menilai, majelis hakim MK telah menerapkan standar ganda. Persoalan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda pada pilkada Taput, oleh majelis hakim MK dijadikan pertimbangan hukum. Tapi, pada pilkada Dairi hal itu tidak dilakukan.
Baca Juga:
"Tapi mau bagaimana lagi. Mau nggak mau kita harus menerima putusan MK ini karena bersifat final dan mengikat," ujarnya kepada JPNN usai sidang.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemohon sengketa pilkada Dairi, Parlemen Sinaga langsung ngacir keluar dari ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di gedung
BERITA TERKAIT
- Natal 2024, Uskup Keuskupan Bandung Ajak Umat Jaga Persahabatan & Perdamaian
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya