Sinaga Tuding MK Terapkan Standar Ganda
Senin, 12 Januari 2009 – 18:35 WIB
Tentang dalil pemohon mengenai adanya money politics dan penganiayaan, majelis hakim menilai, itu merupakan ranah Panwaslu untuk menangani. Lagi pula, money politics juga tidak dapat dipastikan kepada pasangan yang mana suara diberikan. Sangkaan money politics terhadap 1.003 juga tidak mempengaruhi secara signifikan perolehan suara calon terpilih. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemohon sengketa pilkada Dairi, Parlemen Sinaga langsung ngacir keluar dari ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal