Sinarmas MSIG Life Buka Suara, Begini Duduk Perkara Pengaduan Konsumen

Sinarmas MSIG Life Buka Suara, Begini Duduk Perkara Pengaduan Konsumen
Head of Customer & Marketing PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) Lukman Auliadi menjelaskan duduk perkara pengaduan konsumen. Foto: Dok MSIG

jpnn.com, JAKARTA - Head of Customer & Marketing PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) Lukman Auliadi menyatakan pihaknya sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap terkait proses hukum atas pengaduan konsumen terkait kasus pemalsuan polis oleh mantan agen pemasaran bernama Swita Glorite Supit.

Namun, Lukman menyatakan perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit.

Adapun Swita Glorite Supit adalah eks Tenaga Pemasar Perusahaan yang kini sudah menjalani hukuman atas perbuatannya.

Menurut Lukman, perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Lukman menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.

Dalam perkara ini, Lukman mengatakan, putusan perdata dari PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

"Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp 15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75 persen serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," jelas Lukman pada Jumat (5/5).

Ke depan Sinarmas MSIG Life terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini," ungkap Lukman.

Saat ini, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada PN Manado.

MSIG pun menyadari perkara hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance yang lebih baik lagi ke depannya.

"Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis," pungkas Lukman.(mcr10/jpnn)

Head of Customer & Marketing PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) Lukman Auliadi menjelaskan duduk perkara pengaduan konsumen


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News