Sindikat Buku Nikah Palsu Gentayangan, Kemenag Keluarkan Imbauan

Sindikat Buku Nikah Palsu Gentayangan, Kemenag Keluarkan Imbauan
Buku nikah palsu yang disita polisi dalam pengungkapan sindikat pemalsu buku nikah di Jakarta Utara. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diminta waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Imbauan tersebut dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) menyusul adanya penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk mengenali buku nikah asli.

"Buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis," kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3).

Perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.

Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah sudah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

"Masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya bisa melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah," ucapnya.

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum 2019, Kamaruddin mengatakan, bisa menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.

Masyarakat diminta waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Imbauan tersebut dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News