Sindikat Buku Nikah Palsu Gentayangan, Kemenag Keluarkan Imbauan

Masyarakat yang menemukan indikasi pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Selain itu bagi yang ingin mendaftar pernikahan sebaiknya langsung datang ke KUA. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.
"Masyarakat bisa memanfaatkan tarif nol rupiah kalau menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja," ujarnya.
Jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, Kamaruddin yakin masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu.
Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38). (esy/jpnn)
Masyarakat diminta waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Imbauan tersebut dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan