Sindikat Curanmor Lintas Daerah di Sulsel Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Dari hasil penangkapan, ditemukan empat barang bukti sepeda motor curian.
Kini barang bukti itu telah diamankan di Polrestabes Makassar.
Di rumah penadah berinisal J, saat penangkapan di perkampungan Kabupaten Banteng ditemukan dua unit sepeda motor.
Ditemukan pula kelengkapan kendaran seperti bodi dan mesin motor hingga pelat nomor kendaraan sudah lepas setelah dipreteli pelaku agar memudahkan penjualan kendaraan.
Dari keterangan pelaku, dua unit sepeda motor itu dicuri rekannya berinisial TA dan S di wilayah Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Kemudian, satu lainnya di wilayah Kabupaten Maros, Sulsel.
Kedua pelaku telah ditangkap lebih dulu oleh petugas.
"Penyidik akan terus mengembang kasus ini, karena ada dugaan jaringan sindikat lintas daerah. Para pelaku untuk eksekutor kita kenalan pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan. Dan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP," kata Reonald. (antara/jpnn)
Sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor lintas daerah di Provinsi Sulawesi Selatan dibekuk polisi. Begini modus operasi mereka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi