Sindikat Curanmor Paling Dicari di Sukabumi Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Mereka melakukan aksi pencurian secara acak dengan mengincar sepeda motor yang sedang diparkir di tempat sepi tanpa ada orang yang mengawasi. Aksinya terbilang kawakan karena hanya butuh kurang dari tiga menit mereka bisa membawa kabur sepeda motor yang telah diincarnya," katanya.
Ari mengatakan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap 30 sepeda motor lainnya yang diduga telah dijual ke penadah dan diharapkan seluruh sepeda motor yang dicuri tersangka bisa dikembalikan lagi kepada pemiliknya secara gratis.
Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun serta pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Ia mengimbau kepada warga untuk lebih waspada saat menyimpan atau parkir sepeda motor, kemudian alangkah baiknya kendaraannya itu memiliki alat pengaman ganda sehingga tidak mudah dicuri serta memasang alat global positioning system (GPS).
Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang langsung ke Mapolres Sukabumi Kota untuk mengambilnya kembali dengan syarat membawa surat-surat asli kepemilikan kendaraan bermotor.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di berbagai daerah baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Banjir dan Longsor Sukabumi: 10 Warga Meninggal Dunia, Eros dan Oji Masih Dicari
- Innalillahi, Bripka Miftahu Rochman Gugur Saat Evakuasi Korban Bencana di Sukabumi
- Banjir dan Longsor di Sukabumi, 2 Warga Meninggal, 10 Jembatan Putus