Sindikat Curanmor Terbesar Dibongkar, Empat Pelaku dan 14 Sepeda Motor Diamankan

Sindikat Curanmor Terbesar Dibongkar, Empat Pelaku dan 14 Sepeda Motor Diamankan
Sindikat Curanmor Terbesar Dibongkar, Empat Pelaku dan 14 Sepeda Motor Diamankan

Atas perbuatannya, lanjut Chrisman, pelaku sebagai pemetik dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan  penadah dikenakan pasal 480 junto 56 dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan Fs, ia sudah beraksi memetik sebanyak 40 kali di berbagai lokasi. Kejahatannya itu sudah berlangsung selama enam bulan, serta uang dari hasil penjualan digunakan untuk pesta miras.

"Kadang-kadang kalau ada pesanan baru bergerak (mencuri, red). Pas dapat motor langsung beli minuman," katanya.

Ia menambahkan aksi pencurian sepeda motor tersebut dipelajari dari rekannya berinisial "S". "Saya belajar sama dia dan yang lain ngikut," tutur warga Pemda Batuaji ini.

Hal senada disampaikan, Jn. Ia membeli motor Honda Beat dari tangan Fs dengan harga Rp 1,3 Juta. 

"Saya ditawarkan dan tergiur karena harganya murah. Apalagi saya sangat perlu motor," paparnya. (opi/ray/jpnn)


SAGULUNG - Jajaran Polsek Sagulung berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbesar yang beraksi di wilayah Sagulung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News