Sindikat Curanmor Terbesar Dibongkar, Empat Pelaku dan 14 Sepeda Motor Diamankan
Atas perbuatannya, lanjut Chrisman, pelaku sebagai pemetik dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 junto 56 dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, dari pengakuan Fs, ia sudah beraksi memetik sebanyak 40 kali di berbagai lokasi. Kejahatannya itu sudah berlangsung selama enam bulan, serta uang dari hasil penjualan digunakan untuk pesta miras.
"Kadang-kadang kalau ada pesanan baru bergerak (mencuri, red). Pas dapat motor langsung beli minuman," katanya.
Ia menambahkan aksi pencurian sepeda motor tersebut dipelajari dari rekannya berinisial "S". "Saya belajar sama dia dan yang lain ngikut," tutur warga Pemda Batuaji ini.
Hal senada disampaikan, Jn. Ia membeli motor Honda Beat dari tangan Fs dengan harga Rp 1,3 Juta.
"Saya ditawarkan dan tergiur karena harganya murah. Apalagi saya sangat perlu motor," paparnya. (opi/ray/jpnn)
SAGULUNG - Jajaran Polsek Sagulung berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbesar yang beraksi di wilayah Sagulung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak