Sindikat Curanmor Ubah Nomor Rangka Kendaraan

Sindikat Curanmor Ubah Nomor Rangka Kendaraan
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) pada saat melihat barang bukti kendaraan yang diubah nomor rangkanya, di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

"Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli," katanya.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin.

Selain itu juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (antara/jpnn)


Sindikat pelaku curanmor ini bisa mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News