Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar
Sabtu, 08 Juni 2013 – 01:14 WIB
"Nah, anggota kami lantas melanjutkan penyelidikannya," ujar Kapolresta Bandarlampung Kombespol M. Nurochman, S.I.K Jumat (7/6).
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan diketahui, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan melempar barang tersebut ke dalam lapas. "Ada anggota yang masuk dalam jaringan dan ternyata benar di dalam lapas dijadikan transaksi ganja. Hal ini dibuktikan dengan nomor telepon dari salah satu tersangka yang dicek anggota dan terbukti cocok dengan salah seorang narapidana dalam lapas," bebernya.
Narapidana itu, lanjut mantan kepala Detasemen 88 Polda Lampung ini, bernama Hadi Afriadi (32), warga Jl. Basuki Rahmat Gang Hi. Zubaidah, Kelurahan Gedungpakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan. Kemudian Apin (28), warga Jl. Tangkuban Perahu No. 18, Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara.
Lalu Purna Irawan (34), warga Jl. Pajaran, Kelurahan Gunungguruh, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Candra Chaniago (43), warga Kotapengki, Koca Cane, Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam.
BANDARLAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas
BERITA TERKAIT
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah