Sindikat Ini Pernah Jual Bayi Rp 50 Juta
"Sesuai kesepakatan, saya menyerahkan uang itu kepada Yuliana Rp 45 juta sebagai ganti rugi untuk orang tua bayi, dan Rp 5 juta itulah upah kami," lanjutnya.
Setelah enam bulan berselang (Juni lalu), Buyung kembali mendapat kabar dari Yuliana kalau ada bayi dari bibi-nya yang ingin di adopsi, yakni Apui.
"Saya berdomisili di Pekanbaru. Istri saya kemudian menemui Yuliana di Karimun, dan bersama-sama berangkat ke Batam untuk melihat bayi Apui," terang Buyung lagi.
Setelah mendapatkan pembeli dari Singapura yaitu Edi (DPO), Buyung menyusul ke Batam untuk melanjutkan transaksi tersebut. Disepakati harga SGD 6.000 atau sekitar Rp 60 juta.
Dari harga itu, Yuliana memberikan syarat agar uang adopsi bayi tersebut dibayarkan sebesar Rp 40 juta, dan sisa Rp 20 juta sebagai upahnya.
"Namun disaat hendak terjadinya transaksi dirumah abang Edi, Ahiang di Bengkong, datang polisi yang nyamar mau beli SGD 8.000. Kami langsung ditangkap disana," papar Buyung dan Ermanila.
Sementara Yuliana, membantah akan segala keterangan dua terdakwa lainnya. Dengan berurai air mata, Yuliana menyebutkan dirinya baru mengenal orang ini sekira dua minggu sebelum penangkapan terjadi.
"Tidak pernah saya menjual bayi sebelumnya. Saya orang tidak berpendidikan yang mulia. Baca tulis saja tidak bisa karena tidak bersekolah," ucapnya terisak-isak.
BATAM - Perkara sindikat perdagangan bayi dengan terdakwa Buyung, Ermanila, dan Yuliana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/12).
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan