Sindikat Ini Pernah Jual Bayi Rp 50 Juta
Rabu, 14 Desember 2016 – 23:50 WIB
Bahkan Yuliana juga membantah telah isi dari BAP pihak penyidik.
"Saya gak bisa membaca. Saya dipaksa tanda tangan saja karena diancam suami saya juga akan dipenjara kalau tidak mau tanda tangan BAP itu. Saya tidak pernah memberikan keterangan seperti di BAP itu," tegasnya lagi.
Selanjutnya, sidang ketiga terdakwa berlanjut dengan agenda tuntutan, pekan depan. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Perkara sindikat perdagangan bayi dengan terdakwa Buyung, Ermanila, dan Yuliana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan