Sindikat Ini Pernah Jual Bayi Rp 50 Juta
Rabu, 14 Desember 2016 – 23:50 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Bahkan Yuliana juga membantah telah isi dari BAP pihak penyidik.
"Saya gak bisa membaca. Saya dipaksa tanda tangan saja karena diancam suami saya juga akan dipenjara kalau tidak mau tanda tangan BAP itu. Saya tidak pernah memberikan keterangan seperti di BAP itu," tegasnya lagi.
Selanjutnya, sidang ketiga terdakwa berlanjut dengan agenda tuntutan, pekan depan. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Perkara sindikat perdagangan bayi dengan terdakwa Buyung, Ermanila, dan Yuliana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI