Sindikat Internasional Manfaatkan Jalur Bakauheni
Sabtu, 04 Juni 2011 – 10:43 WIB
Sementara, Polres Lamsel menjerat Boyni dan Abdullah, kurir 2 kg SS itu, dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp8 miliar.
Kemudian pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dengan denda maksimum Rp10 miliar. (whk/dur/c1/ary)
BANDARLAMPUNG – Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombespol Lukas Arry Dwiko Utomo menengarai Pelabuhan Bakauheni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka