Sindikat Internasional Manfaatkan Jalur Bakauheni
Sabtu, 04 Juni 2011 – 10:43 WIB

Sindikat Internasional Manfaatkan Jalur Bakauheni
Sementara, Polres Lamsel menjerat Boyni dan Abdullah, kurir 2 kg SS itu, dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp8 miliar.
Kemudian pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dengan denda maksimum Rp10 miliar. (whk/dur/c1/ary)
BANDARLAMPUNG – Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombespol Lukas Arry Dwiko Utomo menengarai Pelabuhan Bakauheni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Di Lokasi Ini Oknum TNI AL Membunuh Jurnalis Juwita
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran