Sindikat Jaringan Curanmor Ini Sudah Beraksi di 13 TKP

Sindikat Jaringan Curanmor Ini Sudah Beraksi di 13 TKP
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (tengah) memberikan keterangan pada konferensi pers di Kantor Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (10/6/2024). ANTARA/Ahmad Rifandi

Kombes Ary mengatakan hasil curian dijual ke AS, yang bertindak sebagai penadah dengan harga berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.

Pelaku AS, kata dia, kemudian menjual kembali motor-motor tersebut dengan harga yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per unit.

Motor-motor ini dijual ke wilayah Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Hasil kejahatan itu diantar menggunakan mobil Inova yang sudah kami amankan. Informasi tambahan, dua pelaku tadi merupakan seorang residivis kasus curanmor tahun 2021," ujar Ary.

Menurut Kapolres, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, disarankan untuk datang ke Kantor Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Perlu diingat bahwa beberapa sepeda motor juga sudah mengalami perubahan oleh para pelaku," tutur Ary. (antara/jpnn)


EH sebagai eksekutor, DS berperan penyedia transportasi atau pendorong, dan AS (27) sebagai penadah curanmor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News