Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jaktim Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap

Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jaktim Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan terkait kasus judi daring (online) jaringan internasional dengan omset ratusan juta per hari di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu (7/2/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 orang terduga pelaku judi online jaringan internasional beromset ratusan juta per hari ditangkap di Matraman, Jakarta Timur.

Kesepuluh terduga pelaku masing-masing berinisial ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21),

"Para tersangka beroperasi di dua indekos Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu.

Nicolas menjelaskan dua indekos tersebut tepatnya berada di Jalan Kebon Kelapa Tinggi Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman dan Jalan Kayu Manis Kecamatan Matraman.

Pengungkapan itu bermula ketika Tim Operasi Nasional (Opsnal) Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas judi daring di indekos tersebut.

Selanjutnya, anggota melakukan pemantauan sekitar dua pekan di sekitar lokasi.

Pada Minggu (4/2) anggota Polres Metro Jaktim membekuk tujuh orang dan sisanya di Bandara Soekarno-Hatta.

Modus para tersangka dengan cara memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook, selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut.

Sebanyak 10 orang terduga pelaku judi online jaringan internasional beromset ratusan juta per hari ditangkap di Matraman, Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News