Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jaktim Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap

Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jaktim Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan terkait kasus judi daring (online) jaringan internasional dengan omset ratusan juta per hari di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu (7/2/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

"Pelaku yang memegang akun Facebook memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin WhatsApp. Selanjutnya, admin mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun. Setelah akun terbuat, pemain diarahkan untuk melakukan deposit modal ke rekening yang tertera di tautan judi daring," ujarnya.

Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan biaya (fee) dari bandar sebesar Rp30 ribu per akun yang sudah melakukan deposit modal awal.

Barang bukti yang disita, ada 14 unit komputer pribadi (pc), empat unit telepon seluler dan dua buah kartu ATM. Dalam aksinya, sepuluh tersangka mempunyai peran masing-masing.

"Ada yang berperan sebagai orang yang mempromosikan di media sosial Facebook di antaranya tersangka APU, AH, SN, SQ, YY dan RMAI," ucapnya.

Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan tautan judi daring kepada calon pemain. Mereka berinisial ALM dan AGS.

"Tersangka inisial FD dan BER berperan sebagai orang yang merekap calon pemain yang mendaftar ke tautan judi daring dan memberikan 'fee' kepada para promotor," kata Nicolas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, para tersangka judi daring itu merupakan jaringan internasional.

"Ada jaringannya ke luar negeri, negara K. Informasi yang kita dapatkan, bosnya ada di negara K," ujarnya.

Sebanyak 10 orang terduga pelaku judi online jaringan internasional beromset ratusan juta per hari ditangkap di Matraman, Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News