Sindikat Maling Motor Ini Telah Mencuri di 50 TKP

Sindikat Maling Motor Ini Telah Mencuri di 50 TKP
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih dan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Sukabumi Kota, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jaba pada Rabu (7/2/2024). Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Sindikat maling motor yang paling dicari polisi ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Sindikat ini melakukan aksinya di berbagai daerah, baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap lima tersangka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu.

Para tersangka tersangka berinisial E (37) dan S (21). Keduanya ditangkap di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat pada Minggu (27/1).

Kemudian D (48) dan A (53) ditangkap di wilayah Kecamatan Jampangtengah serta H (31) ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitung pada Senin (28/1).

Menurut Ari, hasil penyidikan terungkap mereka mempunyai perannya masing-masing di mana E dan S bertugas sebagai pemetik sepeda motor sementara D, A dan H berperan sebagai pemantau lokasi dan memasarkan sepeda motor hasil curian tersebut.

Kelima pelaku masuk dalam daftar orang paling dicari karena telah melakukan aksi pencurian di 50 tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan, untuk dalam melakukan aksinya E dan S hanya butuh waktu kurang dari tiga menit untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dari tangan sindikat maling motor ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 sepeda motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News