Sindikat Narkoba Dikendalikan Tahanan
Kamis, 09 Februari 2012 – 11:42 WIB
BEKASI SELATAN - Sat Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota membekuk tujuh orang tersangka kasus kejahatan Narkoba. Mereka diantaranya dua orang pengguna dan lima lainya merupakan pengedar narkoba jenis ganja. Pengembangan dilanjutkan menuju kediaman tersangka Novel (32) di Jalan Ir Juanda, Margajaya, Bekasi Timur, yang juga menjadi pengguna narkoba jenis ganja tersebut. Dari tangan teersangka polisi mengamankan 175 gram ganja.
Ironinya, bisnis narkoba tersebut dikendalikan melalui lembaga pemasyarakat (LP). Dari hasil penyergapan terhadap ke tujuh tersangka tersebut itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 3,5 Kg, dan 25 butir Pil Altan dengan total harga mencapai 10.5 Juta.
Baca Juga:
Kasat Reserse Narkoba, Polresta Bekasi Kota Kompol Sangadi mengakatan, penangkapan terhadap para tersangka diawali dengan pembekukan seorang pengguna narkoba yaitu Zumrowi alias Owi (30) di Jalan Duku I, Durenjaya, Bekasi Timur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 11 bungkus seberat 25 gram.
Baca Juga:
BEKASI SELATAN - Sat Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota membekuk tujuh orang tersangka kasus kejahatan Narkoba. Mereka diantaranya dua orang pengguna
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground