Sindikat Narkoba Ini Dikawal Personel Bersenjata Lengkap, Pekerjaan Aslinya, Tak Disangka

Kepada petugas, ZN mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Nunukan melalui perantara DW.
Versi ZN, hanya DW yang memiliki akses untuk memesan narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara. Pemesanan itu dilakukan pada Desember 2021.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ZN, dia mengaku masih menyimpan sabu-sabu sebanyak 3 kg di kandang sapi milik rekannya berinisial UL.
"Tim kami pun mengamankan UL bersama sabu-sabu di kandang sapi tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan NS, EM dan HT yang ikut serta dalam kasus ini," ujar Kombes Joni.
Menurut BNNP Sulsel, para tersangka aslinya berprofesi sebagai petani dan peternak di daerah Pinrang.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/fat/jpnn)
Tim BNNP Sulsel menangkap enam anggota sindikat narkoba di Kabupaten Pinrang. Setelah diselidiki, pekerjaan asli pelaku...
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja