Sindikat Narkoba Internasional Dikendalikan Dari Lapas Cipinang

Sindikat Narkoba Internasional Dikendalikan Dari Lapas Cipinang
Sindikat Narkoba Internasional Dikendalikan Dari Lapas Cipinang
Para tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (fat/jpnn)


JAKARTA - Kapolda Metro Jaya (PMJ) Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengungkapkan sindikat narkoba internasional yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News