Sindikat Narkoba Internasional Dikendalikan Dari Lapas Cipinang
Kamis, 11 April 2013 – 15:55 WIB
Para tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya (PMJ) Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengungkapkan sindikat narkoba internasional yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS