Sindikat Narkoba Jambi Dibongkar, 4,9 Kg Sabu-sabu dan 1.400 Butir Ekstasi Diamankan

Polisi menyebut barang bukti narkoba berupa empat paket besar narkotika jenis sabu terbungkus teh bertuliskan 'Guanyinwang' warna hijau seberat 4 kg. Kemudian ada 10 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu seberat 900 gram dibungkus dengan lakban warna coklat.
Selanjutnya 14 paket sedang narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 1.400 butir juga di bungkus dengan lakban warna coklat.
Di samping barang bukti berupa narkoba juga disita satu unit HP Android dan empat unit telepon genggam kecil sebagai alat komunikasi para tersangka.
Satu unit timbangan digital untuk mengukur berat narkotika, buku tabungan yang di duga kuat sebagai rekening penyimpanan hasil transkasi, dua kartu ATM dan beberapa plastik klip sedang dan besar dalam berbagai ukuran.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Daerah Ini Ternyata Dua Orang, nih Tampangnya
"Saat ini para tersangka dengan seluruh barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Kepala BNNP Jambi, Dwi Irianto.(antara/jpnn)
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi pada Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu