Sindikat Narkoba Pakai Sistem Ranjau, Akhirnya Tertangkap
jpnn.com, BLITAR - Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil membekuk anggota sindikat pengedar sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Pelaku yang ditangkap adalah Agung, Yudi, Meddi dan Munif.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita beberapa poket sabu-sabu sidap edar, dan ratusan obat keras berbahaya.
Seperti ekstasi dan pil dobel L, alat hisap sabu, uang ratusan ribu rupiah, serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Meddi salah satu tersangka mengaku, sasaran mereka merupakan masyarakat umum dan kenalan.
Satu poket sabu dijual dengan harga Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
Dia membeli dari seseorang bandar dari Surabaya, dengan pengiriman sistem ranjau.
Kapolresta Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, keempat tersangka merupakan target operasi.
Sindikat narkoba Kota Blitar selama ini mengelabui pihak kepolisian dengan modus sistem ranjau.
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Sindikat Narkoba Jaringan 'Sultan Malaysia' Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Ruang Bagi Sindikat Narkoba di Riau
- Polda Riau Tangkap Warga Malaysia Pengendali Sindikat Narkoba Lintas Provinsi
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati