Sindikat Narkoba Pakai Sistem Ranjau, Akhirnya Tertangkap

Sindikat Narkoba Pakai Sistem Ranjau, Akhirnya Tertangkap
Sindikat narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu

Sindikat ini tergolong licin dalam bertransaksi dengan berpindah-pindah lokasi.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui siapa bandar besar yang memasok mereka," kata AKBP Adewira.

Para pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keempat anggota sindikat ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pul/jpnn)


Sindikat narkoba Kota Blitar selama ini mengelabui pihak kepolisian dengan modus sistem ranjau.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News