Sindikat Narkoba Pakai Sistem Ranjau, Akhirnya Tertangkap
Minggu, 17 Desember 2017 – 06:17 WIB
Sindikat ini tergolong licin dalam bertransaksi dengan berpindah-pindah lokasi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui siapa bandar besar yang memasok mereka," kata AKBP Adewira.
Para pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keempat anggota sindikat ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pul/jpnn)
Sindikat narkoba Kota Blitar selama ini mengelabui pihak kepolisian dengan modus sistem ranjau.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Sindikat Narkoba Jaringan 'Sultan Malaysia' Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Ruang Bagi Sindikat Narkoba di Riau
- Polda Riau Tangkap Warga Malaysia Pengendali Sindikat Narkoba Lintas Provinsi
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati