Sindikat Order Fiktif Rugikan Taksi Online Ratusan Juta
Kamis, 08 Februari 2018 – 18:06 WIB
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:
Ketiga pelaku naik mobil Toyota Agya milik Liem. ''Biar nggak terlacak polisi dan operator,'' jelas Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bimasakti.
Pada 2 Februari lalu tim yang dipimpin Bimasakti itu mencokok ketiga pelaku di gang sempit di belakang sebuah mal di kawasan Surabaya Timur.
Mereka tertangkap basah tengah memainkan order fiktif.
Pihak perusahaan melapor ke Polrestabes karena mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan mitra. Kerugiannya mencapai Rp 300 juta. (mir/c15/ady/jpnn)
Pelaku dan sindikatnya mengakali operator taksi online dengan menggunakan sistem mobile untuk order fiktif.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup