Sindikat Pemalsu Paspor Jaringan Pakistan Terbongkar, Begini Modus Mereka
"Mereka menggunakan aplikasi seperti WhatsApp dan In My Opinion untuk mencari pelanggan dan akan bertemu dengan mereka untuk melakukan transaksi,” katanya.
Dia mengatakan sindikat tersebut mengutip pelanggan antara RM 100 dan RM 300 untuk stiker izin kerja sementara yang dipalsukan, dan RM 100 hingga RM 1.000 untuk dokumen negara asing seperti visa, SIM, kartu pengungsi, dan paspor.
"Tim juga menyita 2.320 dokumen yang diduga dipalsukan, dua komputer desktop, dua printer, satu mesin laminating, satu pembaca paspor, lima lembar stempel berbagai negara, 20 unit bingkai sablon berbagai negara, dan satu meja sablon," katanya.
Khairul mengatakan kedutaan negara-negara yang terkena dampak telah mengkonfirmasi bahwa dokumen yang disita itu palsu, tambahnya.
Mereka ditangkap karena melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 55(D) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/1963. (ant/dil/jpnn)
Sindikat memalsukan visa dan paspor serta menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan, mengatur pertemuan dan melakukan transaksi lainnya
Redaktur & Reporter : Adil
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS