Sindikat Pemalsu Sertifikat Pelaut Ditangkap, Oknum Pegawai Honorer Kemenhub Ikut Bermain
Kamis, 25 Juni 2020 – 20:03 WIB
Setelah berhasil mendapatkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli, sindikat ini kemudian meretas situs resmi Kemenhub RI untuk mendaftarkan sertifikat tersebut, sehingga saat diperiksa secara daring nama maupun nomor sertifikat tersebut terdaftar di situs resmi Kementerian Perhubungan RI.
Sindikat ini mematok harga di dengan kisaran harga Rp700 ribu untuk sertifikat pelaut tingkat dasar hingga Rp20 juta untuk sertifikat pelaut tingkat atas.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Metro Jaya dan Kemenhub meringkus sindikat pemalsu sertifikat keterampilan pelaut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti