Sindikat Pemalsu Surat Digulung

Sindikat Pemalsu Surat Digulung
Sindikat Pemalsu Surat Digulung
KOTA BEKASI-Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen seperti KTP, akta nikah, ijazah, akta tanah, SIUP dan PBB. Terbongkarnya kasus pemalsuan itu berawal penyelidikan unit Ranmor Polres Metro Bekasi yang curiga pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor yang mengarah ke Toko Baju Yohana di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dari toko itu polisi menangkap Deden Hermawan, 42. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti tiga lembar KTP palsu. Dari Deden polisi membekuk Rosamsudin bin Sanip, 48, warga Kampung Lubang Buaya, RT 01/04 Cijengkol, Kecamatan Seti, Kabupaten Bekasi. Di rumah Rosamsudin ditemukan sejumlah alat-alat yang digunakan melakukan pemalsuan dokumen.

Berhasil menangkap Deden dan Rosamsudin dan terakhir dibekuk Zainudin, 36. Rosamsudin mengatakan sudah melakukan aksi pemalsuan sejak 6 bulan lalu. Terkait keahliannya dia mengaku belajar dari temannya. Pria empat anak ini mengaku memasang tarif Rp 50 ribu untuk KTP palsu. Sedangkan pembuatan surat tanah dikenai biaya Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ari mengatakan masih mengembangkan kasus itu. Dia juga mengatakan, dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa seperangkat komputer yang terdiri dari CPU, monitor, printer dan scaner, 6 KTP palsu, blangko akte jual beli, blangko SPPT, 81 stempel, 5 bantalan stempel dan tiga tinta cair. (dny)
Berita Selanjutnya:
Buru Tiga Bandit Kelas Dunia

KOTA BEKASI-Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen seperti KTP, akta nikah, ijazah, akta tanah, SIUP dan PBB. Terbongkarnya kasus pemalsuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News