Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat

Ade menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial RWY ditangkap pada Rabu, 23 April 2025, di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing.
Ia menerima pesanan pembuatan dua KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty senilai Rp5 juta, serta buku nikah seharga Rp2,5 juta.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit ponsel, satu set komputer, akun media sosial, dan beberapa dokumen identitas.
Kemudian tersangka FHS ditangkap Kamis, 24 April 2025, di Jalan Melati, Marpoyan Damai.
FHS bertugas mencetak KTP dengan NIK yang diperoleh dari SHP (oknum Disdukcapil). Ia juga menerima blanko KTP kosong dan telah mencetak 14 KTP palsu.
Lalu RWT ditangkap Kamis dini hari di Rumbai Pesisir.
Ia berperan mencetak buku nikah palsu yang dipesan RWY. Buku nikah kosong dipesan dari luar kota melalui Facebook. Ia juga mendaftarkan data palsu ke Capil Kota Pekanbaru.
Kemudian ada orang dalam dari Disdukcapil berinisial SHP ditangkap di kantornya pada 24 April 2025.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh sindikat yang mengatasnamakan “Sultan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Polwan Cantik Polda Riau Bripda Jessica Raih Juara 1 Karate Internasional di Malaysia
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya