Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat  

Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat  
Rilis pengungkapan sindikat pemalsuan data di Disdukcapil oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

SHP terbukti menerbitkan dua NIK dan satu surat keterangan pindah (SKPWNI), serta menyerahkan blanko KTP kosong kepada FHS.

“Uang hasil kejahatan digunakannya untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan pribadi,” jelas Ade.

Para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ade menambahkan bahwa pemalsuan data pribadi dapat berdampak serius seperti lolosnya BI checking untuk pinjaman fiktif, pembukaan rekening penipuan, hingga penyalahgunaan untuk pinjaman online ilegal.

“Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur jasa ilegal dan selalu menggunakan saluran resmi dalam pengurusan dokumen negara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh sindikat yang mengatasnamakan “Sultan


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News