Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat

SHP terbukti menerbitkan dua NIK dan satu surat keterangan pindah (SKPWNI), serta menyerahkan blanko KTP kosong kepada FHS.
“Uang hasil kejahatan digunakannya untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan pribadi,” jelas Ade.
Para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ade menambahkan bahwa pemalsuan data pribadi dapat berdampak serius seperti lolosnya BI checking untuk pinjaman fiktif, pembukaan rekening penipuan, hingga penyalahgunaan untuk pinjaman online ilegal.
“Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur jasa ilegal dan selalu menggunakan saluran resmi dalam pengurusan dokumen negara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh sindikat yang mengatasnamakan “Sultan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Polwan Cantik Polda Riau Bripda Jessica Raih Juara 1 Karate Internasional di Malaysia
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya