Sindikat Pembobol Rumah Kosong Didor
Kamis, 19 Desember 2013 – 18:00 WIB
Naas bagi mereka, setelah berhasil meraup Rp 25 juta dari rumah Laela, komplotan ini diringkus. Uang belum sempat dibagi-bagi.
"Uang hasil rampokan yang didapat para pelaku senilai Rp 25 juta belum sempat dibagi-bagi karena keesokan hari setelah merampok mereka sudah ditangkap," ujar Antonius.
Para tersangka kini sudah dijebloskan ke sel Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kawasan pencuri rumah kosong yang beraksi di sebuah rumah di Jalan Cilandak I nomor 34 C Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (13/12) akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom