Sindikat Pembobol Tabungan di ATM Terbongkar
Sabtu, 08 Juni 2013 – 06:25 WIB
PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya membongkar kasus pembobolan tabungan melalui ATM dengan modus card trapping, yang telah hampir enam bulan beraksi di Kota Palu. Pengungkapan kasus pembobolan tabungan milik nasabah melalui ATM ini, terbongkar setelah pelaku berhasil tertangkap tangan oleh petugas.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Utoro Saputro mengatakan, tiga pelaku masing-masing Diki Wahyudi dan Mulyadi warga Padang serta Jefri warga Tolitoli, diamankan salah seorang anggota kepolisian yang kebetulan berada di sekitar tempat para pelaku beraksi, Minggu (2/6) lalu.
“Saat itu istri dari anggota tersebut sedang menarik uang di ATM BCA Jalan Hasanuddin, tiba-tiba kartunya tidak bisa keluar, dan oleh pelaku diminta untuk menghubungi nomor call center bank, yang ternyata palsu,” terang Utoro, didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Rostin Tumaloto saat melakukan ekspose kasus di Press Room Polda, Jumat (7/6).
Ketiga pelaku ketika itu, berpura-pura menjadi pengantre ATM, namun calon korban yang juga istri polisi ini mendapati langsung bahwa ada sticker call center yang sama dipegang oleh salah satu pelaku. Korban langsung melapor kepada suaminya, yang berada tidak jauh dari ATM dan kebetulan adalah seorang polisi. “Ketiga pelaku langsung ditangkap oleh anggota Bid Dokkes tersebut, dan selanjutnya kami yang bawa ketiga pelaku untuk proses lanjut di Polda Sulteng,” terang Utoro.
PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya membongkar kasus pembobolan tabungan melalui ATM dengan modus card trapping, yang telah hampir
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang