Sindikat Pembobol Tabungan di ATM Terbongkar
Sabtu, 08 Juni 2013 – 06:25 WIB

Sindikat Pembobol Tabungan di ATM Terbongkar
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 28 junto pasal 21 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. “Satu pelaku saat ini kami tahan di Polsek Palu Barat, satu lagi di sel tahanan Polda, sementara satu orang lagi sementara kami periksa intensif,” pungkas Utoro. (agg)
PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya membongkar kasus pembobolan tabungan melalui ATM dengan modus card trapping, yang telah hampir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir