Sindikat Pembobol Tabungan di ATM Terbongkar
Sabtu, 08 Juni 2013 – 06:25 WIB
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 28 junto pasal 21 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. “Satu pelaku saat ini kami tahan di Polsek Palu Barat, satu lagi di sel tahanan Polda, sementara satu orang lagi sementara kami periksa intensif,” pungkas Utoro. (agg)
PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya membongkar kasus pembobolan tabungan melalui ATM dengan modus card trapping, yang telah hampir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi