Sindikat Pembobol Tabungan di ATM Terbongkar
Sabtu, 08 Juni 2013 – 06:25 WIB
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 28 junto pasal 21 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. “Satu pelaku saat ini kami tahan di Polsek Palu Barat, satu lagi di sel tahanan Polda, sementara satu orang lagi sementara kami periksa intensif,” pungkas Utoro. (agg)
PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya membongkar kasus pembobolan tabungan melalui ATM dengan modus card trapping, yang telah hampir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Ditayangkan Langsung di Medsos, 1 Tewas
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan