Sindikat Pembobol Tabungan di ATM Terbongkar

Sindikat Pembobol Tabungan di ATM Terbongkar
Sindikat Pembobol Tabungan di ATM Terbongkar
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 28 junto pasal 21 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. “Satu pelaku saat ini kami tahan di Polsek Palu Barat, satu lagi di sel tahanan Polda, sementara satu orang lagi sementara kami periksa intensif,” pungkas Utoro. (agg)

PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya membongkar kasus pembobolan tabungan melalui ATM dengan modus card trapping, yang telah hampir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News