Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Ternyata Jaringan Jakarta-Subang
jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pembuat buku nikah palsu jaringan Jakarta-Subang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi menangkap tujuh pelaku, masing-masing berinisial S, AH, BS, A, SM, Y, dan K.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran penjualan buku nikah palsu di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Pada 25 Februari 2021, polisi pun melakukan penyelidikan dan dapat menangkap S, penjual buku nikah.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap keenam pelaku lainnya sebagai sindikat dalam pembuatan buku nikah tersebut di sekitar wilayah Cilincing, Jakarta Utara dan wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat," kata Guruh dalam keterangannya yang diterima, Rabu (17/3).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku nikah palsu sebanyak 40 pasang dan 2.850 sampul buku nikah.
Guruh menambahkan, sindikat pembuat buku nikah palsu itu sudah beroperasi sejak 2018.
"(Buku nikah palsu) dijadikan sebagai syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akta, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan, dan lainnya. Hal tersebut sehingga banyak pihak lain yang dirugikan dan merupakan kerugian negara," ujar Guruh.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pembuat buku nikah palsu. Pelakunya tujuh orang.
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Polisi Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja di Jakarta Utara
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata