Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Ternyata Jaringan Jakarta-Subang

Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Ternyata Jaringan Jakarta-Subang
Para pelaku sindikat pembuat buku nikah palsu saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara

Kini ketujuh pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (mcr1/jpnn)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pembuat buku nikah palsu. Pelakunya tujuh orang.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News