Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Ternyata Jaringan Jakarta-Subang
Rabu, 17 Maret 2021 – 13:37 WIB

Para pelaku sindikat pembuat buku nikah palsu saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara
Kini ketujuh pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pembuat buku nikah palsu. Pelakunya tujuh orang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut