Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Ternyata Jaringan Jakarta-Subang
Rabu, 17 Maret 2021 – 13:37 WIB
Kini ketujuh pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pembuat buku nikah palsu. Pelakunya tujuh orang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Polisi Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja di Jakarta Utara
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata