Sindikat Pembuat SIM Palsu Ini Terbongkar, Pelakunya Tak Disangka
Modus ketiga pelaku membuat SIM Palsu dilakukan dengan merekrut sopir di sebuah perusahaan fiktif.
Para korban ini diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum.
Untuk korban yang tidak memiliki SIM B1 umum ditawarkan membuatnya dengan para pelaku.
Para pelaku membanderol harga pembuatan SIM palsu dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,7 juta. Mayoritas korban adalah sopir truk.
Dalam sindikat pemalsuan itu, tersangka MA berperan mencari korban, RH yang memerintah mencari korban, dan M sebagai operator.
Aktivitas para pelaku membuat SIM palsu ini sudah berlangsung sejak Mei 2022.
"Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," katanya.
Atas perbuatan mereka, tiga tersangka dijerat Pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan surat atau dokumen dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.(antara/jpnn)
Kombes Eko Wahyudi ungkap sindikat pembuat SIM palsu yang dijual dengan harga lumayan mahal. Pelakunya ternyata...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Bikin Emosi Warga, Sopir Truk Tanah yang Gilas Kaki Bocah SD di Tangerang Ternyata Positif Narkoba
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Gelar Kampanye SupirHero, Ikhtiar Mitsubishi Fuso Menghargai Perjuangan Sopir Truk
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara