Sindikat Pembuat SIM Palsu Ini Terbongkar, Pelakunya Tak Disangka

Modus ketiga pelaku membuat SIM Palsu dilakukan dengan merekrut sopir di sebuah perusahaan fiktif.
Para korban ini diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum.
Untuk korban yang tidak memiliki SIM B1 umum ditawarkan membuatnya dengan para pelaku.
Para pelaku membanderol harga pembuatan SIM palsu dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,7 juta. Mayoritas korban adalah sopir truk.
Dalam sindikat pemalsuan itu, tersangka MA berperan mencari korban, RH yang memerintah mencari korban, dan M sebagai operator.
Aktivitas para pelaku membuat SIM palsu ini sudah berlangsung sejak Mei 2022.
"Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," katanya.
Atas perbuatan mereka, tiga tersangka dijerat Pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan surat atau dokumen dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.(antara/jpnn)
Kombes Eko Wahyudi ungkap sindikat pembuat SIM palsu yang dijual dengan harga lumayan mahal. Pelakunya ternyata...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengendara di Pintu Tol Keramasan Ditangkap
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut