Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap dua orang pelaku lainnya atas nama Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46) pembuat serta penjual STNK palsu.
Dalam kasus ini, Hasanudin sebagai otak pelaku pemalsuan dokumen kendaraan itu, tersangka Irvan pembuat dan pengedar STNK palsu, dan Oyan bertugas menjual mobil dengan STNK palsu, sedangkan Ema Doni pembeli kendaraan.
Dari pengakuan komplotan ini, mereka sudah banyak mengeluarkan STNK palsu, yakni ketika menjual kendaraan hasil penggelapan.
Hasanudin bahkan mengaku sebagai pejabat kekaisaran dengan jabatan Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago yang dapat membuat berbagai macam surat termasuk STNK palsu.
"Dugaan sementara sudah banyak STNK palsu yang mereka buat dan beredar, sehingga petugas akan terus mendalami dan mengembangkan kasusnya. Saat ditangkap ada 9 STNK palsu dan beberapa unit kendaraan yang diamankan," tutur Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.(ant/jpnn)
Sindikat pembuat STNK palsu di Cianjur terungkap dari laporan penggelapan mobil. Salah serang pelaku mengaku jenderam muda Kerajaan Sunda Nusantara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- Kecelakaan Mengerikan Terjadi di Cianjur, Innalillahi