Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS

Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS
Polisi saat menunjukkan barang bukti surat palsu keterangan sehat dari Covid-19. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat pembuat surat keterangan hasil tes cepat antigen dan swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu. Sebanyak lima tersangka diringkus aparat.

Kelima tersangka itu ialah NH (33), SG (36), MZA (22), IB (51), warga asal Sedati, Sidoarjo, Jatim. Satu tersangka lainnya, AF (27), merupakan warga Petukangan Ampel, Surabaya, Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli Handoko mengatakan kelima tersangka bekerja sama membuat surat keterangan secara instan tanpa pemeriksaan.

Kelimanya juga bekerja sama mencari pemesan surat palsu tersebut.

"Kelima pelaku mengatasnamakan RS Sheila Medika untuk memalsukan surat hasil rapid antigen dan swab PCR," kata Gatot saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5).

Polisi menyatakan awal mula munculnya bisnis pemalsuan surat itu dari NH.

Tersangka ini sebelumnya adalah karyawan (OB) di RS Sheila Medika di Jalan Letjen Wahono, Sidoarjo.

Namun, NH diberhentikan sejak empat bulan lalu.

Subdit III Jatanras Polda Jatim membongkar sindikat pembuat surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu. Lima tersangka diringkus. Salah satu tersangka, yang juga otak dari komplotan ini ialah mantan karyawan rumah sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News