Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS
jpnn.com, SURABAYA - Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat pembuat surat keterangan hasil tes cepat antigen dan swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu. Sebanyak lima tersangka diringkus aparat.
Kelima tersangka itu ialah NH (33), SG (36), MZA (22), IB (51), warga asal Sedati, Sidoarjo, Jatim. Satu tersangka lainnya, AF (27), merupakan warga Petukangan Ampel, Surabaya, Jatim.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli Handoko mengatakan kelima tersangka bekerja sama membuat surat keterangan secara instan tanpa pemeriksaan.
Kelimanya juga bekerja sama mencari pemesan surat palsu tersebut.
"Kelima pelaku mengatasnamakan RS Sheila Medika untuk memalsukan surat hasil rapid antigen dan swab PCR," kata Gatot saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5).
Polisi menyatakan awal mula munculnya bisnis pemalsuan surat itu dari NH.
Tersangka ini sebelumnya adalah karyawan (OB) di RS Sheila Medika di Jalan Letjen Wahono, Sidoarjo.
Namun, NH diberhentikan sejak empat bulan lalu.
Subdit III Jatanras Polda Jatim membongkar sindikat pembuat surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu. Lima tersangka diringkus. Salah satu tersangka, yang juga otak dari komplotan ini ialah mantan karyawan rumah sakit.
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang