Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS
Selasa, 11 Mei 2021 – 20:18 WIB

Polisi saat menunjukkan barang bukti surat palsu keterangan sehat dari Covid-19. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas Gatot.
NH kemudian mengajak AF menjalankan bisnis pembuatan surat palsu tersebut.
Mereka berdua berperan sebagai pembuat dan penjual.
Tiga tersangka lainnya, SG, MZA, dan IB, berperan sebagai marketing atau pencari pemesan.
“Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot.
Kelima tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Subdit III Jatanras Polda Jatim membongkar sindikat pembuat surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu. Lima tersangka diringkus. Salah satu tersangka, yang juga otak dari komplotan ini ialah mantan karyawan rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum